Tupoksi
TUGAS DPMPTSP KAB. PEMALANG
- Sub Urusan Pengembangan Penanaman Modal yaitu penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan pembuatan peta potensi investasi;
- Sub Urusan Promosi Penanaman Modal yaitu penyelenggaraan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah;
- Sub Urusan Pelayanan Penanaman Modal yaitu pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu 1 (satu) pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
- Sub Urusan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yaitu pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
- Sub Urusan Data dam Sistem Informasi Penanaman Modal yaitu pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi pada tingkat Daerah;
- selain mempunyai tugas tersebut diatas DPMPTSP Kab. Pemalang juga membantu Bupati melaksanakan Tugas Pembantuan.
FUNGSI DPMPTSP KAB. PEMALANG
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya,
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya,
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya,
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya,
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
TATA KERJA
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan hubungan Perangkat Daerah bersifat koordinatif dan fungsional untuk menyinkronkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Derah meliputi sinkronisasi data, sinkronisasi sasaran dan program, dan sinkronisasi waktu dan tempat kegiatan.
DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)
Daftar Urut Kepangkatan Download