Perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Manjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sehubungan dengan telah diluncurkannya aplikasi berbasis Web SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, maka terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2021, Izin Mendirikan Bangunan telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pendaftarannya dilakukan secara online melalui aplikasi SIMBG dengan link berikut : https://simbg.pu.go.id
Adapun tata cara permohonan PBG ini bisa dilihat melalui tutorial yang bisa didownload pada link berikut ini download