DPMPTSP Kabupaten Pemalang Gelar Pendampingan LKPM untuk Pelaku Usaha
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang kembali melaksanakan kegiatan pendampingan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pemalang. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pelaporan kegiatan penanaman modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM.
Pendampingan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha memahami tata cara pengisian LKPM secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), sekaligus memastikan data yang dilaporkan akurat, mutakhir, dan mencerminkan perkembangan kegiatan usaha setiap triwulan.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Pemalang berharap pelaku usaha dapat:
-
Menyampaikan LKPM tepat waktu,
-
Memperoleh pemahaman terkait kewajiban penanaman modal,
-
Mendukung ketersediaan data investasi yang valid bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dengan peningkatan kepatuhan pelaporan, DPMPTSP juga berupaya memperkuat kualitas data investasi daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan ekonomi yang lebih baik di Kabupaten Pemalang.

