Berita

Waktunya Lapor LKPM TW II & Semester I 2025 : Kewajiban Penting Bagi Pelaku Usaha

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di Indonesia yang memiliki izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). LKPM bukan sekadar dokumen formalitas—tetapi bentuk pertanggungjawaban sekaligus indikator perkembangan investasi di Indonesia.


🔍 Apa Itu LKPM?

LKPM adalah laporan mengenai realisasi investasi dan progres pelaksanaan usaha yang disampaikan oleh pelaku usaha secara berkala kepada pemerintah. Melalui LKPM, pemerintah dapat memantau dan mengevaluasi perkembangan usaha serta mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi investor.


📆 Kapan LKPM Harus Disampaikan?

Untuk tahun 2025, periode pelaporan Triwulan II & Semester I telah dibuka mulai 1 hingga 10 Juli 2025. Pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan usahanya sesuai periode pelaporan yang berlaku, tergantung skala dan sektor usaha.


💻 Bagaimana Cara Melaporkan LKPM?

LKPM disampaikan secara daring melalui sistem OSS di https://oss.go.id.
Berikut langkah umum pelaporan:

  1. Masuk ke akun OSS Anda.

  2. Pilih menu Pelaporan LKPM.

  3. Lengkapi informasi realisasi investasi dan kegiatan usaha.

  4. Unggah dokumen pendukung (jika diperlukan).

  5. Kirim laporan.


❗ Mengapa LKPM Penting?

Melaporkan LKPM secara rutin dan tepat waktu memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Menjaga legalitas usaha Anda tetap aktif dan tidak dicabut izinnya.

  • Membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan investasi.

  • Mendorong keterbukaan dan transparansi bisnis.

  • Menjadi bukti nyata kontribusi usaha Anda dalam pembangunan ekonomi daerah dan nasional.


⚠️ Apa Risiko Jika Tidak Melapor?

Pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM dapat dikenai sanksi administratif, seperti:

  • Peringatan tertulis

  • Pembekuan izin usaha

  • Pencabutan izin berusaha


📣 Mari Kita Laporkan LKPM Sekarang!

DPMPTSP mendorong seluruh pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM. Ini adalah langkah kecil dengan dampak besar bagi keberlangsungan usaha Anda dan pembangunan daerah.

🗓️ Periode Pelaporan: 1–10 Juli 2025
🔗 Link Pelaporan: https://oss.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *