Berita

Penyederhanaan KKPR Darat: Kini Pelaku Usaha Mikro Cukup Sampaikan Pernyataan Mandiri Melalui OSS

Halo Sobat UMKM!

Pemerintah terus berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan memangkas birokrasi. Kabar terbaru bagi Anda pelaku usaha mikro, kini pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat menjadi jauh lebih sederhana, cepat, dan praktis.

Apa yang Berubah?

Jika sebelumnya proses perizinan lokasi seringkali melewati tahapan teknis yang berlapis, kini Anda cukup melalui mekanisme Pernyataan Mandiri.

Cukup dengan mengakses sistem OSS (Online Single Submission), Anda hanya perlu:

  1. Mengisi data usaha dengan lengkap.

  2. Menyampaikan Pernyataan Mandiri secara langsung di dalam sistem.

Dengan perubahan ini, legalitas lokasi usaha Anda dapat terbit lebih cepat tanpa perlu menunggu verifikasi teknis yang memakan waktu lama.


Informasi Penting bagi Permohonan yang Sedang Berjalan

Bagi Anda yang saat ini sudah mengajukan permohonan KKPR Darat namun statusnya masih dalam proses (belum terbit), kami menyarankan untuk:

Mengajukan kembali permohonan Anda melalui mekanisme Pernyataan Mandiri di OSS.

Langkah ini sangat disarankan agar permohonan Anda dapat segera diproses dengan aturan terbaru, sehingga Anda mendapatkan kepastian layanan dan legalitas usaha dalam waktu singkat.


Pelajari Selengkapnya

Kami mengundang Anda untuk membaca detail aturan dan panduan ini melalui Surat Edaran resmi pada tautan berikut:

๐Ÿ”— bit.ly/SuratEdaranKKPRMikro

Mari manfaatkan kemudahan ini untuk mempercepat pertumbuhan usaha Anda. Legalitas terjamin, usaha pun semakin tenang!