Berita

Pengumuman: Penyesuaian Masa Berlaku Perizinan Berusaha Subsektor Kesehatan (PP 28/2025)

Halo, Sobat Sehat dan Pelaku Usaha Kesehatan!

Kami menginformasikan adanya kebijakan terbaru terkait penyederhanaan birokrasi perizinan di sektor kesehatan. Sehubungan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, terdapat penyesuaian signifikan pada fitur pemutakhiran sistem perizinan berusaha.

Apa Perubahan Utamanya?

Kini, perizinan berusaha pada subsektor kesehatan untuk KBLI tertentu mengalami perubahan masa berlaku. Jika sebelumnya diperlukan perpanjangan berkala, kini izin tersebut dinyatakan:

“Berlaku sepanjang pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha.”

Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?

Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi layanan publik dengan tujuan:

  • Penyederhanaan Proses: Mengurangi beban administrasi bagi pelaku usaha.

  • Efisiensi Operasional: Memastikan pelaku usaha dapat fokus pada kualitas layanan kesehatan tanpa terkendala urusan birokrasi perpanjangan izin yang berulang.

  • Kepastian Hukum: Memberikan jaminan keberlangsungan usaha selama standar dan persyaratan tetap dipenuhi.

Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha?

Meskipun berlaku sepanjang usaha berjalan, pelaku usaha tetap diwajibkan untuk:

  1. Melakukan pemutakhiran data jika terdapat perubahan pada profil atau kapasitas usaha.

  2. Tetap mematuhi standar teknis dan norma yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. Memantau akun OSS RBA secara berkala untuk informasi perkembangan fitur terbaru.

 

Silakan akses tautan panduan berikut bagi Pelaku Usaha yang ingin melakukan pemutakhiran masa berlaku atas perizinan berusaha yang sebelumnya sudah dimiliki sebelum adanya PP 28/2025:
bit.ly/panduanpemutakhiranizinusaha


Kami berharap penyesuaian ini dapat menciptakan iklim investasi di sektor kesehatan yang lebih kondusif, efektif, dan mendukung percepatan layanan kesehatan bagi masyarakat.