BeritaKegiatan

DPMPTSP Pemalang Selenggarakan Bimtek Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang pada tanggal 27 November 2025 telah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertempat di Ar Cafe, Komplek Bukit Tangkeban. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam memberikan fasilitasi dan kemudahan layanan perizinan bagi pelaku usaha.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Khaeron, S.H., M.M., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan dan prosedur perizinan berusaha berbasis risiko sehingga perizinan dapat diperoleh dengan lebih cepat, tepat, dan efektif.

Peserta kegiatan terdiri dari pelaku usaha di sektor perdagangan eceran, koperasi, dan makanan, dengan fokus pada pemahaman regulasi terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diharapkan mampu menjalankan kegiatan usahanya dengan memenuhi persyaratan legalitas yang berlaku.

Kegiatan Bimbingan Teknis menghadirkan tiga narasumber, yaitu:

  • Agnes Riski Akmalia, S.IP., dengan materi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk UMKM, termasuk pemanfaatan platform OSS Indonesia.

  • Hariyatuhtun, SKM, dengan materi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dalam rangka menjamin keamanan pangan olahan siap saji.

  • Nanda Joko Santoso, S.M., dengan materi terkait tata kelola, regulasi, dan legalitas usaha koperasi serta keterkaitannya dengan program Koperasi Merah Putih (KMP).

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Pemalang dapat meningkatkan pemahaman terhadap regulasi perizinan yang berlaku, memperoleh legalitas usaha dengan lebih mudah, serta mampu meningkatkan kualitas dan daya saing usaha secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *