Senin, April 29, 2024
Kegiatan

Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Kab. Pemalang

Sesuai dengan amanat undang undang nomor 25 tahun 2007 pasal 15, bahwa setiap Penanaman Modal WAJIB membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman ModaL.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Klinik LKPM, yaitu sosialisasi kepada sekitar 25 perwakilan investor di Kabupaten Pemalang, yang diselenggarakan pada tanggal 23 April 2019 di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang.

Kagiatan tersebut bertujuan guna peningkatan investasi dan laporan penanaman modal PMA/PMDN Kab. Pemalang dan berisi sistematika pelaporan secara online.

Dengan kegiatan ini diharapkan laporan investasi bisa dilaksanakan secara tepat dan benar.

WhatsApp Image 2019-04-23 at 12.36.08 PM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *