Program Pemutihan IMB Tahun 2020
DPMPTSP Kabupaten Pemalang akan melaksanakan program pemutihan IMB Periode Oktober – Desember 2020
Maksud dan Tujuan :
Melegalisasi bangunan yang sudah berdiri tapi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Syarat – syarat pemutihan IMB :
1.Bangunan berdiri sebelum tahun 2017
2.Berada di wilayah Kecamatan Bantarbolang, Randudongkal dan Moga
3.FC KTP
4.FC Sertifikat
5.Foto Ukuran 3R Bangunan tampak depan, samping dan belakang
6.Fotocopy bukti bayar PBB
7.Surat Keterangan Desa Bangunan berdiri sebelum tahun 2017
8.Luas Bangunan maksimal 200 m2
Retribusi :
Potongan biaya retribusi sebesar 70% untuk rumah tinggal , 60% untuk Ruko dan 50% untuk Bangunan tingkat satu dengan luas sampai dengan maksimal 200m2
Pendaftaran :
Pendaftaran permohonan bisa melalui Kecamatan Bantarbolang, Randudongkal dan Moga atau langsung ke DPMPTSP Kabupaten Pemalang
Catatan : Untuk kecamatan diluar tersebut diatas akan dilaksanakan pada tahun 2021