Berita

PANDUAN LUPA AKUN OSS: BAGAIMANA CARA MENGATASINYA?

PEMALANG – Apakah Anda lupa akun yang digunakan untuk mengakses Online Single Submission (OSS)? Jangan khawatir! Pelaku usaha dapat melakukan pengecekan dan pemulihan akses akun sesuai dengan kendala yang dialami.

Agar proses pengurusan perizinan berusaha tetap berjalan lancar, simak panduan berikut.

  1. Masuk ke akun anda melalui  https://oss.go.id/  dengan cara klik MASUK di pinggir kanan atas.
  2. Klik Butuh Bantuan?
  3. Klik Lupa Akun 
  4. Jawablah pertanyaan “Sudah punya NIB?”
    • Jika sudah memiliki NIB maka klik Sudah, jika belum memiliki maka klik Belum.
      • Isi Nomor Induk Berusaha (NIB).
      • Selanjutnya, masukkan kode captcha yang muncul, klik LANJUT
    • Jika belum memiliki NIB maka klik Belum.
      • Isi Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) pemilik akun yang terdaftar di OSS.
      • Selanjutnya, masukkan kode captcha yang muncul, klik LANJUT
  5. Selanjutnya, akan muncul petunjuk data akun yang terdaftar di OSS mulai dari NIK, Email dan Nomor Ponsel. Silakan masuk dengan email atau nomor ponsel yang terdaftar

 

Download Panduan Lupa Akun OSS